PEMERINTAH DESA SINDUTAN
Secara fungsional, pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah Desa Sindutan dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu Perangkat Desa. Selain itu, Pemerintahan Desa juga terdiri dari badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Tugas BPD adalah sebagai penyambung lidah masyarakat. Dan juga, bersama dengan kepala desa, BPD membuat peraturan Desa.
a). Data Aparatur Pemerintah Desa
NO.
NAMA
JABATAN
ALAMAT
TEMPAT, TGL. LAHIR
NO. SK PERTAMA ...