Sindutan (27/06/2019 ).Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat atau pemilihan secara langsung. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Oleh karena itu Desa Sindutan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2019 musyawarah desa tentang tata cara Pengisian BPD Desa Sindutan diselenggarakan.Dikarenakan purna tugas BPD Desa Sindutan berakhir pada tanggal 30 oktober 2019.
Pada musyawarah kali ini di hadiri oleh tokoh-tokoh yang ada di Desa Sindutan antara lain RT, RW, Perangkat Desa Sindutan, TP-PKK Desa Sindutan dan Kader Posyandu yang merupakan keterwakilan dari unsur perempuan yang ada di Desa Sindutan.
Pada kesempatan kali ini menghasilkan keputusan antara lain :
- Anggota BPD Desa Sindutan periode tahun 2019-2025 tetap berjumlah 7 orang dengan mekanisme keterwakilan wilayah sebanyak 6 orang dan keterwakilan perempuan 1 orang.
- Pokja untuk keterwakilan wilayah adalah sebagai berikut :
- Bayeman
- Glaheng
- Dukuh
- Sindutan B
- Sindutan A dan Panginan
- Plempukan
- Mekanisme pengisian BPD Desa Sindutan dilaksankan dengan cara musyawarah mufakat.