Guna meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan masyarakat, Pemerintah Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo memasang alat presensi dengan sistem Face Scan / Finger Print .
Pada tanggal 10 Januari 2020 Desa Sindutan mempersiapkan dan memasang alat presensi Face Scan dan juga menginput identitas. Pada tanggal 13 Januari 2020 sistem absensi sudah dijalan dengan peraturan masuk kantor pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30.
Sistem tersebut diberlakukan bagi Aparatur Pemerintah Desa Sindutan yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi, Kaur, Dukuh dan Tenaga Honorer Desa (THD). Sistem Face Scan dilengkapi dengan fasilitas mengidentifikasi sidik jari dan wajah yang terdetek yaitu mata atau retina. Maka dari itu harus menginput indentitas diri, menginput sidik jari dan wajah melalu sistem tersebut. Secara otomatis data absensi akan terdownload dan tersimpan secara online kemudian terinput di dalam data base.