You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan  SINDUTAN
Kalurahan SINDUTAN

Kap. TEMON, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEB RESMI KALURAHAN SINDUTAN, KAPANEWON TEMON, KABUPATEN KULON PROGO

SOSIALISASI PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SINDUTAN

Administrator 27 Maret 2024 Dibaca 35 Kali
SOSIALISASI PENGISIAN PAMONG KALURAHAN SINDUTAN

Selasa, 26 Maret 2024 telah dilaksanakan Sosialisasi Pengisian Pamong Kalurahan Sindutan Tahun 2024. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah, Tim dan tamu undangan. Sosialisasi di paparkan oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong yaitu Bapak Khoirul Hakim. Dalam sosialisasi menjelaskan bahwa akan segera dilaksanakan penyaringan dan penjaringan pamong untuk formasi Ulu Ulu dan Dukuh Padukuhan Sindutan A. 

Berikut Jadwal Pengisian Pamong

1 - 26 April 2024          Pendaftaran Bakal Calon
27April – 3 Mei 2024   Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon
6 - 7 Mei 2024             Penelitian Administrasi
7 Mei 2024                  BA Penelitian Administrasi Bakal Calon
                                    Pengumuman Bakal Calon Kepada Masyarakat
8 -10 Mei 2024            Penerimaan Masukan Masyarakat
                                    BA Masukan Masyarakat
11 Mei 2024                Mengusulkan Bakal Calon Kepada Lurah
13 Mei 2024                Penetapan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian
14 Mei 2024                Ujian(termasuk undian nomor urut peserta)
15 - 17 Mei 2024         LaporanTim Kepada Lurah
18 - 20Mei 2024          Laporan Lurah kepada Panewu/Permohonan Rekomendasi Panewu
21 - 28 Mei 2024         Rekomendasi Panewu
31 Mei2024                 Pelantikan Pamong

Berikut Persyaratan

2. 
3

NO PERSYARATAN
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat
4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun (lahir pada tanggal 26 April 2004) dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun (lahir pada tanggal 26 April 1982 ) pada saat terakhir pendaftaran
5. Penduduk Kalurahan Sindutan untuk Ulu-ulu atau penduduk Padukuhan Sindutan A untuk Dukuh, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk
6. Tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu
7. Berbadan sehat
8. Berkelakuan baik, jujur dan adil
9. Tidak pernah berstatus sebagai Lurah
10. Tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling  kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
11. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan
12. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang  diancam dengan pidana penjara
13. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap
14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang  bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
15. Sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima)  tahun sejak dilantik
16. Ulu-ulu sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Sindutan selama menjabat
17 Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan Sindutan A selama menjabat
18. Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen)  dari jumlah warga Padukuhan Sindutan A yang  mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan Musyawarah Padukuhan
19. Sanggup bersosialisasi dengan baik kepada warga Padukuhan Sindutan A dan Kalurahan umumnya secara lisan formal (pidato) dan non formal, (khusus Bakal Calon Dukuh)
20. Khusus jabatan dukuh wanita harus ada pendampingan yang dapat membantu menjalankan ketugasan di malam hari atau ketugasan di luar daerah yang darurat.

Penilaian 

UjianKemampuanDasar
UjianKemampuanVerbal
Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan
Tingkat pendidikan

Waktu dan Tempat Pendaftaran

Jadwal
Hari Senin – Kamis : 08.30  – 14.00 WIB (istirahat pukul 12.00 -1 3.00 WIB)
Hari Jumat : 08.30  – 10.30 WIB
Tempat
Tempat Pendaftaran:  Sekretariat Tim di Komplek Balai Kalurahan Sindutan, Temon


** HariLiburNasionalTutup
** CutiBersamaNasionalTutup

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga masyarakat Kalurahan Sindutan bersemangat untuk berpartisipasi dalam Pengisian Pamong Kalurahan formasi Ulu - Ulu dan Dukuh Padukuhan Sindutan A.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image