Selasa, 26 Maret 2024 telah dilaksanakan Sosialisasi Pengisian Pamong Kalurahan Sindutan Tahun 2024. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah, Tim dan tamu undangan. Sosialisasi di paparkan oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong yaitu Bapak Khoirul Hakim. Dalam sosialisasi menjelaskan bahwa akan segera dilaksanakan penyaringan dan penjaringan pamong untuk formasi Ulu Ulu dan Dukuh Padukuhan Sindutan A.
Berikut Jadwal Pengisian Pamong
1 - 26 April 2024 Pendaftaran Bakal Calon
27April – 3 Mei 2024 Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon
6 - 7 Mei 2024 Penelitian Administrasi
7 Mei 2024 BA Penelitian Administrasi Bakal Calon
Pengumuman Bakal Calon Kepada Masyarakat
8 -10 Mei 2024 Penerimaan Masukan Masyarakat
BA Masukan Masyarakat
11 Mei 2024 Mengusulkan Bakal Calon Kepada Lurah
13 Mei 2024 Penetapan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian
14 Mei 2024 Ujian(termasuk undian nomor urut peserta)
15 - 17 Mei 2024 LaporanTim Kepada Lurah
18 - 20Mei 2024 Laporan Lurah kepada Panewu/Permohonan Rekomendasi Panewu
21 - 28 Mei 2024 Rekomendasi Panewu
31 Mei2024 Pelantikan Pamong
Berikut Persyaratan
2.
3
NO | PERSYARATAN |
1. | Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa |
2. | Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika |
3. | Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat |
4. | Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun (lahir pada tanggal 26 April 2004) dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun (lahir pada tanggal 26 April 1982 ) pada saat terakhir pendaftaran |
5. | Penduduk Kalurahan Sindutan untuk Ulu-ulu atau penduduk Padukuhan Sindutan A untuk Dukuh, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk |
6. | Tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu |
7. | Berbadan sehat |
8. | Berkelakuan baik, jujur dan adil |
9. | Tidak pernah berstatus sebagai Lurah |
10. | Tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar |
11. | Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan |
12. | Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara |
13. | Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap |
14. | Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang |
15. | Sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik |
16. | Ulu-ulu sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Sindutan selama menjabat |
17 | Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan Sindutan A selama menjabat |
18. | Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan Sindutan A yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan Musyawarah Padukuhan |
19. | Sanggup bersosialisasi dengan baik kepada warga Padukuhan Sindutan A dan Kalurahan umumnya secara lisan formal (pidato) dan non formal, (khusus Bakal Calon Dukuh) |
20. | Khusus jabatan dukuh wanita harus ada pendampingan yang dapat membantu menjalankan ketugasan di malam hari atau ketugasan di luar daerah yang darurat. |
Penilaian
UjianKemampuanDasar
UjianKemampuanVerbal
Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan
Tingkat pendidikan
Waktu dan Tempat Pendaftaran
Jadwal
Hari Senin – Kamis : 08.30 – 14.00 WIB (istirahat pukul 12.00 -1 3.00 WIB)
Hari Jumat : 08.30 – 10.30 WIB
Tempat
Tempat Pendaftaran: Sekretariat Tim di Komplek Balai Kalurahan Sindutan, Temon
** HariLiburNasionalTutup
** CutiBersamaNasionalTutup
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga masyarakat Kalurahan Sindutan bersemangat untuk berpartisipasi dalam Pengisian Pamong Kalurahan formasi Ulu - Ulu dan Dukuh Padukuhan Sindutan A.