Pada tnggal 28,29, dan 30 Juni 2021, tahapan Pemilihan Lurah Sindutan memasuki tahap Pengumuman Hasil Penelitian Syarat dan Penerimaan Masukan Masyarakat. Panitia mendapati 3 (tiga) Calon Lurah yang telah lolos tahap penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi.
Dan masukan masyarakat diterima oleh Panitia Pemilihan Lurah Sindutan selama 3 hari yaitu pada tanggal 28, 29, 30 Juni 2021. Masukan masyarakat yang melebihi batas waktu tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi penetapan Calon. Masukan masyarakat berupa keberatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan perundang - undangan disampaikan kepada BPKal Sindutan melalui Panitia Pemilihan Lurah dengan syarat menyebutkan identitas pengirim secara jelas identitas Bakal Calon yang diadukan, penyebutan perihal keberatan dan menunjukan tanda bukti dan/ saksi.