Senin, 21 Juni 2021, tahapan Pemilihan Lurah Sindutan telah memasuki tahap penelitian persyaratan administrasi. Sesuai Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Lurah, dimana tahapan ini merupakan tahap penyaringan awal Bakal Calon Lurah. Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan adminitrasi dengan cara mencocokkan dokumen asli yang ditunjukkan Bakal Calon dan/atau klarifikasi pada instansi yang berwenang. Dokumen ASLI yang diperiksa antara lain, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga/C1, Akta Kelahiran, dan Ijazah Pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat terakhir. Panitia juga memeriksa keaslian persyaratan dokumen ASLI yang telah diserahkan saat pendaftaran, seperti SKCK, Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit, dan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah. Adapun dalam rentang waktu penjaringan Bakal calon lurah tanggal 07-17 Juni 2021 terdapat 3 ( tiga ) Bakal Calon Lurah yang mendaftar mencalonkan diri sebagai Lurah Sindutan periode 2021-2027.
Bertempat di Aula Komplek Kantor Kalurahan Sindutan, Panitia Pemilihan Lurah Sindutan melaksanakan penelitian dan pemeriksaan persyaratan administrasi.Setelah diteliti dan diperiksa, persyaratan administrasi ketiga Bakal Calon Lurah Sindutan, yaitu Bapak Radi,Bapak R.Sumarwanto dan Bapak Adi Winarko, Panitia menyatakan lengkap dan sah. Dan kemudian dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon Lurah oleh Ketua Panitia, Bapak Asror, Sekretaris Panitia Saudari Viky Wulan Dari, dan ketiga Bakal Calon.(cia-cio@red)