SELAMAT DATANG DI WEB RESMI KALURAHAN SINDUTAN, KAPANEWON TEMON, KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

MUSYAWARAH DESA SINDUTAN DALAM RANGKA PENGISIAN ANGGOTA BPD PERIODE 2019-2025

26 Juni 2019  Administrator  1.427 Kali Dibaca  Berita Desa

 

Sindutan (27/06/2019 ).Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat atau pemilihan secara langsung. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Sesuai Peraturan Daerah  Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Oleh karena itu Desa Sindutan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2019 musyawarah desa tentang tata cara Pengisian BPD Desa Sindutan diselenggarakan.Dikarenakan purna tugas BPD Desa Sindutan berakhir pada tanggal 30 oktober 2019.

Pada musyawarah kali ini di hadiri oleh tokoh-tokoh yang ada di Desa Sindutan antara lain RT, RW, Perangkat Desa Sindutan, TP-PKK Desa Sindutan dan Kader Posyandu yang merupakan keterwakilan dari unsur perempuan yang ada di Desa Sindutan.

Pada kesempatan kali ini menghasilkan keputusan antara lain :

  1. Anggota BPD Desa Sindutan periode tahun 2019-2025 tetap berjumlah 7 orang dengan mekanisme keterwakilan wilayah sebanyak 6 orang dan keterwakilan perempuan 1 orang.
  2. Pokja untuk keterwakilan wilayah adalah sebagai berikut :
    • Bayeman
    • Glaheng
    • Dukuh
    • Sindutan B
    • Sindutan A dan Panginan
    • Plempukan
  3. Mekanisme pengisian BPD Desa Sindutan dilaksankan dengan cara musyawarah mufakat.
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 25.513 Kali
Sejarah Desa
06 Maret 2019 | 25.328 Kali
Profil
05 Juli 2019 | 24.725 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 24.637 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Maret 2019 | 24.566 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 24.465 Kali
Data Desa
06 Maret 2019 | 24.396 Kali
Visi Misi

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 591
    Kemarin : 2,779
    Total Pengunjung : 13,623
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0